MENGGAGAS FIKIH MEDIA SOSIAL
Niki Alma Febriana Fauzi
(Dosen Fakultas Agama Islam, UAD)
Dalam pengetian modern, istilah fikih telah mengalami pergeseran makna, dari sekedar kumpulan hukum-hukum yang bersifat furū’ (cabang) menjadi sebuah kumpulan nilai, kaidah dan prinsip dalam beragama. Khusus di Indonesia, pengertian ini misalnya tampak dari produk ijtihad yang dihasilkan Majelis Tarjih Muhammadiyah: ada fikih anti-korupsi, fikih tata kelola organsisasi, fikih ulil amri, fikih kebencanaan, fikih air dan yang paling baru, fikih anak. Pengertian fikih dalam nomenklatur tersebut bukan sekedar kumpulan tentang halal-haram korupsi, organisasi, ulil amri, kebencaana, air atau anak, tapi ia lebih dari itu: mencakup nilai, kaidah dan juga prinsip beragama dalam melihat persoalan-persoalan tersebut.
Dalam pembacaan Syamsul Anwar (Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah) terhadap berbagai literatur fikih dan usul fikih, ia sampai pada kesimpulan bahwa hukum Islam itu terdiri atas norma-norma berjenjang (berlapis). Ada tiga lapis norma dalam hukum Islam, yaitu (1) peraturan-peraturan hukum konkret (al-aḥkām al-farʻiyyah), (2) asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah), dan (3) nilai-nilai dasar (al-qiyām al-asāsiyyah). Nilai-nilai dasar hukum Islam adalah nilai-nilai dasar agama islam itu sendiri, karena hukum Islam berlandaskan nilai-nilai dasar Islam. Dari nilai-nilai dasar itu diturunkan asas-asas umum hukum Islam. Kemudian dari asas umum itu diturunkan peraturan hukum konkret. Peraturan hukum kongkret inilah yang kita kenal hari ini sebagai produk fikih (dalam pengertian yang belum diperluas), atau yang oleh orang awam sering diidentikkan dengan peraturan hitam-putih agama.
Dengan kata lain kita dapat mengatakan bahwa suatu peraturan hukum kongkret itu berlandaskan kepada atau dipayungi oleh asas umum dan asas umum itu pada gilirannya berlandaskan kepada atau dipayungi oleh nilai dasar. Nilai dasar agama dapat kita temukan dalam teks-teks keagamaan baik secara harfiah maupun implisit. Sebagai contoh misalnya nilai dasar persamaan (equality). Dari nilai dasar ini dapat diturunkan asas umum hukum Islam dalam kehidupan politik bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak politik yang sama. Dari asas umum “kesamaan hak politik lelaki dan perempuan” ini diturunkan peraturan konkret (al-aḥkām al-farʻiyyah) bahwa boleh hukumnya perempuan menjadi presiden.
Perluasan makna fikih membuka jalan bagi kita untuk memberikan pemecahan bagi suatu masalah (ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lain-lain) melalui pendekatan agama secara lebih luwes dan fleksibel — tidak kaku dan hitam-putih. Dengan mengaplikasikan apa yang disebut Syamsul Anwar sebagai teori pertingkatan norma itu kita dapat mengubah paradigma fikih yang selama ini selalu dikesankan hitam-putih, menjadi lebih ‘berwarna’ dan variatif. Paradigma fikih baru itu pula yang perlu kita terapkan dan kita jadikan asas dalam gaya berkehidupan kita hari ini dalam media sosial.
Media sosial hari ini telah menjadi dunia baru bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan mencari informasi. Kemajuan teknologi telah membawa kita pada fenomena baru dalam berinteraksi menggunakan media-media sosial yang dapat menghubungkan satu orang dengan orang lain di tempat yang berbeda. Tidak jarang sebuah informasi menyebar begitu sangat cepat dalam hitungan tak sampai menit. Dunia baru bernama media sosial telah merobek sekat-sekat budaya dan geografis dengan amat bebas. Sayangnya, kebebasan ini acap kali tidak dibarengi dengan akurasi, ketelitian, integritas dan keadilan dalam penyampaian berita. Kita tentu sangat gerah setiap kali membuka media sosial hari ini yang menyuguhkan fitnah-fitnah dari orang yang tidak bertanggung jawab. Belum lagi jika ada berita hoax yang disebarkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Semua ini memang merupakan konsekuensi dari kebebasan yang disuguhkan oleh media sosial. Tapi tentu sebagai orang beragama dan orang Indonesia yang masih memegang erat adat ketimuran, kebebasan semacam itu telah kebablasan dan dapat mengancam salah satu prinsip pancasila, yaitu persatuan bangsa. Di sinilah kemudian pendekatan agama perlu dilakukan untuk melihat dan pada gilirannya memberikan pedoman dalam berkehidupan di dunia baru media sosial. Suara agama dalam penyelesaian masalah masih cukup efektif, karena ia diyakini masih menjadi sumber pengarahan tingkah laku yang harus dipedomani. Fikih media sosial dalam hal ini dapat diterjemahkan menjadi sumber pengarahan tingkah laku masyarakat sebagai solusi keagamaan dalam menghadapi masalah tersebut. Fikih ini nantinya berisikan nilai, prinsip dan kaidah tentang bagaimana seharusnya kita memanfaatkan dan menggunakan media sosial sebagai dunia baru kita. Sebagai permulaan barangkali dapat kita awali dari bagaimana etika dan prinsip dalam menerima sekaligus menyebarkan suatu informasi. Misalnya saja kita dapat mengambil nilai dasar tabayun yang secara eksplisit digambarkan dalam al-Quran pada surat al-Hujurat ayat 6. Dari nilai dasar itu dapat diturunkan asas umum dalam kehidupan komunikasi media sosial berupa “transparansi dan klarifikasi berita.” Dari asas umum ini pada gilirannya diturunkan menjadi peraturan kongkret tentang larangan menyebarkan suatu berita sebelum diketahui validitas sumbernya.
Setelah nilai dasar tabayun, kita dapat menggali lebih banyak lagi nilai dasar Islam yang dapat dijadikan acuan, seperti prinsip keadilan sebagai dasar untuk membuat asas umum dalam menerima informasi secara berimbang, prinsip ukhuwah (persaudaraan) sebagai dasar untuk melandasi asas umum kesopanan dan kesantunan dalam berdiskusi, dan lain sebagainya.
Rumusan fikih media sosial itu tentu tidak boleh disusun secara sembarangan. Tulisan ini hanya sekedar pemantik untuk mewacanakan pentingnya pedoman dalam menjalani kehidupan baru di media sosial yang rawan fitnah dan caci maki. Fitnah dan caci maki itu telah tebukti terjadi hari ini. Jika suasana tak sehat itu terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berujung pada kemudaratan yang jauh lebih besar, tidak hanya bagi satu dua orang, tapi bagi kita semua. Organsisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU sebagai representasi penjaga dan pengawal moral umat dapat menjadi pelopor untuk membuat fikih media sosial. Jika telah terealiasasi, insya Allah fikih tersebut dapat menjadi kompas umat untuk menjalani kehidupan baru: kehidupan media sosial.
(Tulisan ini pernah dimuat dalam Harian Republika, 9 Januari 2017)