Malu sebagai Bagian dari Iman dan Akuntabilitas Pejabat Publik
![]()
Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh adalah beberapa hal yang seyogyanya dimiliki oleh seorang pejabat publik. Pejabat Publik semestinya juga memiliki kompetensi yang memadai dalam urusan terkait dengan bidangnya. jika dilihat dalam kasus saat ini yang menimpa indonesia dapat dikatakan penyebab terbesarnya ialah inkompetensi baik ditingkat pusat maupun regional. lantas mengapa tidak ada rasa malu dari inkompetensi yang dimiliki? seyogyanya jika tidak memiliki kompetensi tidak menjadi pemimpin.
Degradasi etika pejabat publik di Indonesia merupakan fenomena sistemik yang berakar pada faktor psikologis, organisasional, dan kultural. Pada tingkat individu, pelanggaran integritas didorong oleh rendahnya nilai moral, machiavellianisme tinggi (Nawawi: 2018, Sentanu: 2018) gaya hidup hedonistik, dan lemahnya rasa malu serta rasa bersalah (Rahayuningsih: 2020 Kusbandrijo: 2019). Faktor eksternal memperparah kondisi ini: lemahnya legislasi, pengawasan yang tidak konsisten, dan lingkungan kerja yang membuka peluang korupsi Nawawi 2018. Etika sering menjadi prioritas kedua dalam tata kelola pemerintahan, dianggap tidak penting dalam wacana birokrasi.
Dalam ajaran Islam, al-haya’ bukan emosi pasif melainkan kebajikan pencegahan yang berakar pada kesadaran akan Tuhan, membentuk perilaku sosial dan kepemimpinan. Al-haya’ dalam literatur hadis berdiri sebagai konsep pengendalian moral kapasitas untuk menahan diri dari perilaku yang bertentangan dengan apa yang dianggap pantas dalam Islam (Belhaj: 2025). Konsep ini bersifat antisipatif, bukan reaksi fisiologis sesaat terhadap peristiwa yang telah terjadi, sehingga berbeda secara fundamental dari konsep aidōs Aristotelian (Belhaj: 2025). Al-haya’ juga bersifat relasional dan sosial: seseorang dapat merasa malu kepada Allah, kepada sesama manusia, maupun kepada dirinya sendiri, dan rasa malu kepada manusia terjalin erat dengan rasa malu kepada Allah (Sawal: 2020).
Dalam hadits, al-haya’ disebut sebagai salah satu cabang iman yang paling penting, sehingga orang yang memiliki rasa malu tidak akan melakukan korupsi, kezaliman, kebohongan, atau perzinahan (Rahman 2025). Hadits Imran ibn Husain menegaskan bahwa rasa malu tidak akan mendatangkan apa-apa kecuali kebaikan, dan setiap orang yang memilikinya akan didorong melakukan hal-hal positif dalam segala tindakannya (Sauri 2019). Pendidikan tentang rasa malu dianggap sangat mendesak karena fenomena masyarakat yang terjangkit tindakan amoral salah satunya disebabkan oleh lemahnya pendidikan tentang malu (Sauri 2019). Hilangnya al-haya’ berdampak pada sulit terkendalinya perilaku seseorang, yang dapat berujung pada korupsi, penipuan, perzinaan, dan berbagai perbuatan tidak terpuji lainnya (Farmawati 2021).
Dalam literatur hadits, al-haya’ dipahami sebagai kapasitas menahan diri dari perilaku yang bertentangan dengan apa yang dianggap pantas dalam Islam bukan sekadar reaksi fisiologis sesaat, melainkan kebajikan antisipatif yang bersifat permanen (Belhaj: 2025). Kebajikan ini mencakup pengendalian moral dalam ucapan, tindakan, dan pakaian, serta perhatian terhadap reputasi seseorang baik di hadapan Tuhan maupun komunitas (Belhaj: 2025). Karena bersifat relasional malu kepada Allah, sesama manusia, dan diri sendiri al-haya’ menjembatani kesadaran ketuhanan dengan kontrol perilaku sosial (Zhang: 2018).
Perbedaan mendasar antara kedua bentuk rasa malu yang konstruktif dan destruktif ditentukan oleh bagaimana individu memproses ancaman terhadap citra diri mereka (Wang: 2020). Rasa malu konstruktif lahir dari kesenjangan antara keadaan karakter saat ini dan potensi moral ideal seseorang tanpa merusak esensi kemanusiaannya (Berkson: 2021). Individu memandang dirinya memiliki kapasitas untuk berubah melalui evaluasi diri yang mendukung pemulihan moral. Bentuk malu ini memicu dorongan prososial untuk menahan diri dari kejahatan dan memperbaiki kegagalan etis.
Sebaliknya, rasa malu destruktif memperlakukan seluruh diri sebagai sesuatu yang cacat, tidak berharga, dan tidak dapat diperbaiki. Atribusi kegagalan diarahkan secara internal, global, dan stabil, yang merusak rasa keberhargaan diri . (Semaan 2025). Akibatnya, individu mengalami kelumpuhan agensi moral, sehingga mereka merasa malu mengakui kesalahan atau malu menyuarakan kebenaran karena takut akan penolakan sosial (Tangney 2014, Semaan 2025)
Rasa malu bekerja sebagai inhibitor moral antisipatif yang memicu evaluasi diri negatif dan mencegah niat korupsi sebelum intervensi hukum formal. artinya Rasa malu berfungsi sebagai sistem kendali afektif-kognitif yang mengarahkan individu untuk menilai konsekuensi moral sebelum tindakan menyimpang diwujudkan (Sarmiento-López 2025) . Dalam hierarki pengambilan keputusan, kecenderungan emosi moral (moral emotion proneness) menjadi benteng internal yang memandu kehati-hatian pejabat saat menghadapi situasi pelanggaran etika (Abraham 2020).
Keputusan untuk melakukan atau menolak korupsi bukan sekadar kalkulasi rasional untung-rugi ekonomi, melainkan dipandu oleh evaluasi kognitif-emosional (Sarmiento-López: 2025, Gorsira: 2016). Ketika seorang pejabat membayangkan dirinya terlibat dalam transaksi terlarang, muncul mekanisme antisipasi terhadap penghakiman sosial, rusaknya citra diri, serta hilangnya peran dalam kelompok (Sarmiento-López: 2025). Ketakutan akan keterpecahan konsep diri (self-concept preservation) dan kesadaran bahwa kerusakan moral bersifat merusak eksistensi manusia mendorong individu menahan diri secara sukarela (Zandi: 2024).
Sebuah survei terhadap 265 pegawai perbankan di Jakarta menunjukkan bahwa kerentanan terhadap evaluasi diri negatif akibat malu (shame-negative self-evaluation) dan rasa bersalah secara signifikan memprediksi kecenderungan perilaku koruptif (Abraham: 2020). Ketika individu memiliki standar norma personal yang kokoh, emosi moral bertindak sebagai benteng pertahanan pertama tanpa memerlukan kehadiran aparat pengawas (Gorsira: 2016, Purba: 2018) . Sebaliknya, pelanggaran kontrak psikologis atau ketidakadilan prosedural dalam organisasi dapat mengikis kapasitas emosi malu, sehingga membuka jalan bagi rasionalisasi penyimpangan (Abraham 2020).
Upaya menginternalisasikan kembali etika malu (al-haya’) ke dalam sistem tata kelola publik memerlukan pendekatan sistemik lintas level yang mencakup standar integritas kepemimpinan, regulasi kelembagaan publik, dan sanksi norma sosial masyarakat (Murphy: 2017, Tsarouhas: 2026, Creed: 2014).
DAFTAR PUSTAKA
Abraham, J., Kurniadi, M. A., Andangsari, E., Ali, M., Manurung, R. H., & Warnars, H. (2020). Prediction of guilt and shame proneness based on disruption to psychological contract: A new light for corruption prevention. Heliyon, 6, e04275 – e04275. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2020.e04275
Belhaj, A. (2025). The ethics of ḥayā’ in contemporary Middle Eastern Salafism: meaning, forms and functions of modesty. IJORESH Indonesian Journal of Religion Spirituality and Humanity. https://doi.org/10.18326/ijoresh.v4i1.1-24
Berkson, M. A. (2021). A Confucian Defense of Shame: Morality, Self-Cultivation, and the Dangers of Shamelessness. Religions. https://doi.org/10.3390/rel12010032
Creed, W. D. E., Hudson, B., Okhuysen, G. A., & Smith-Crowe, K. (2014). Swimming in a Sea of Shame: Incorporating Emotion into Explanations of Institutional Reproduction and Change. Academy of Management Review, 39, 275-301. https://doi.org/10.5465/amr.2012.0074
Farmawati, C. (2021). Al-Haya’ Dalam Perspektif Psikologi Islam: Kajian Konsep Dan Empiris. 99-118. https://doi.org/10.18592/jsi.v8i2.3865
Gorsira, M., Denkers, A., & Huisman, W. (2016). Both Sides of the Coin: Motives for Corruption Among Public Officials and Business Employees. Journal of Business Ethics, 151, 179 – 194. https://doi.org/10.1007/s10551-016-3219-2
Kusbandrijo, B., & Widanti, N. P. T. (2019). Ethical Dimension of Public Service. Iapa Proceedings Conference. https://doi.org/10.30589/proceedings.2019.225
Murphy, S., & Kiffin-Petersen, S. (2017). The Exposed Self: A Multilevel Model of Shame and Ethical Behavior. Journal of Business Ethics, 141, 657-675. https://doi.org/10.1007/s10551-016-3185-8
Nawawi, Z. (2018). Ethics of Public Administration in The Administration of Governance in Indonesia. Journal PPS UNISTI. https://doi.org/10.48093/jiask.v1i1.1
Purba, N. (2018). The Malay Community Local Wisdom of Shame Culture in Legal Perspective to Prevent Corruption in North Sumatera. The International Journal of Social Sciences and Humanities Invention, 5, 4864-4868. https://doi.org/10.18535/ijsshi/v5i7.05
Rahayuningsih, I., Suhariadi, F., & Hadi, C. (2020). Systematic Review : Violation of Integrity from the Perspective of Psychology, Organizational Context and Community Culture. Journal of Educational, Health and Community Psychology, 9, 591-626. https://doi.org/10.12928/jehcp.v9i4.17685
Rahman, M. M. (2025). Shyness in the Light of the Quran and Sunnah: A Overview. The Faculty Journal of Arts Rajshahi University. https://doi.org/10.64487/fjaru.v40a13
Sauri, S. (2019). URGENSI PENDIDIKAN SIFAT MALU DALAM HADITS (Telaah Hadits Imran Ibn Husain tentang Sifat Malu dalam Kitab Musnad Ahmad Ibn Hanbal). Al-Fikri: Jurnal Studi dan Penelitian Pendidikan Islam. https://doi.org/10.30659/jspi.v2i2.5153
Sarmiento-López, J. C., Gutiérrez-Romero, M. F., & Bernal-Sandoval, F. A. (2025). Agency and judgment in the study of corruption: A systematic review from psychology. Universitas Psychologica. https://doi.org/10.11144/javeriana.upsy24.ajsc
Sawai, R. P., Jaafar, N., Noah, S. M., & Krauss, S. (2020). Inculcating the Sense of Modesty (Al-Haya’) in Youth from the Perspectives of the Quran and Sunnah. 16-30. https://doi.org/10.33102/jmqs.v16i2.230
Semaan, R. W. (2025). Shame Withdraws, Guilt Corrects: Distinguishing Shame and Guilt in Goal Pursuit—An Experimental Study. Behavioral Sciences, 15. https://doi.org/10.3390/bs15060725
Sentanu, I. E. P. S., & Handayani, T. (2018). ENHANCING PUBLIC SERVICE ETHICS IN INDONESIA: COMBATING CORRUPTION AND BUILDING INTEGRITY IN THE PUBLIC SECTOR. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 75, 89-99. https://doi.org/10.18551/rjoas.2018-03.10
Snoek, A., McGeer, V., Brandenburg, D., & Kennett, J. (2021). Managing shame and guilt in addiction: A pathway to recovery.. Addictive behaviors, 120, 106954 . https://doi.org/10.1016/j.addbeh.2021.106954
Tangney, J. P., Stuewig, J., & Martinez, A. G. (2014). Two Faces of Shame: Understanding Shame and Guilt in the Prediction of Jail Inmates’ Recidivism. Psychological science, 25, 799 – 805. https://doi.org/10.1177/0956797613508790
Tsarouhas, P., & Grigoriadis, K. (2026). When leaders fail: the pathology of “conscience dust” and the architecture of integrity in public administration. International Journal of Public Leadership. https://doi.org/10.1108/ijpl-08-2025-0144
Wang, Y., & Li, M. (2020). Constructive or destructive? A dual-pathway model of shame. 1325-1336. https://doi.org/10.3724/sp.j.1042.2020.01325
Zandi, S., Esmaeili, M., & Farahbakhsh, K. (2024). Individual and Contextual Factors Associated With the Prevention of Corruption: A Qualitative Study Among Iranian Public Employees. Journal of Theoretical Social Psychology. https://doi.org/10.1155/2024/9971954
written by Fathi Ahmad Al Hajjaj
pict by Tribun Kaltim






